Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sampai Terlewat Sebab Idul Fitri 1442 H akan Segera Tiba, Berikut Panduan Zakat Fitrah yang Wajib Kamu Tunaikan

Helna Estalansa - Minggu, 09 Mei 2021 | 06:30
Ilustrasi beras
Freepik.com

Ilustrasi beras

"Setiap zakat, baik fitrah atau mal kalau lebih maka jadi sedekah sunah," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021). Terkait akad-nya, tidak perlu lafad khusus.

Cholil mengatakan cukup dengan niat sudah cukup.

"Cukup niat zakat aja. Nanti otomatis lebihnya jadi sedekah," tuturnya.

Baca Juga: Bakal Cair Sebelum Lebaran Tapi Nomor KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Tenang Masih Ada Kesempatan Terima Dana Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Coba Cek Nama Penerima BLT UMKM 2021 di Sini

Terkait pembayaran zakat fitrah, Anwar mengungkapkan bisa di mana saja, tidak harus di masjid.

"Terutama untuk orang yang tinggal di sekitar tempat tinggal kita dan karib kerabat kita yang memang layak untuk dibantu," kata Anwar.

Melansir Kompas.com, 4 Mei 2021, para ulama, di antaranya Syekh Yusuf Qardhawi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Baca Juga: Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah! Begini Caranya

Bila di Indonesia, besaran zakat fitrah yakni setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah ibu kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Baca Juga: Ramadhan 2020 Berbeda Karena Adanya Pandemi, Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

Source : GridStar.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x