Ramadhan 2020 Berbeda Karena Adanya Pandemi, Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

Rabu, 13 Mei 2020 | 20:00
Freepik

ilustrasi membayar zakat

GridHype.ID - Seperti yang kita tahu, saat ini umat muslim di seluruh dunia tengah menjalankan kewajibannya di bulan Ramadhan.

Meski bulan Ramadhan 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, umat muslim masih tetap menjalankan ibadah puasa.

Memasuki hari ke-20 di bulan Ramadhan 2020, umat muslim tak hanya menjalankan ibadah puasa saja loh, kita juga diwajibkan untuk membayar zakat.

Baca Juga: Asupan Cairan Penting Bagi Tubuh Selama Bulan Ramadan, Berapa Jumlah Konsumsi Air yang Harus Kita Minum?

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu di Ramadhan 2020 ini.

Namun di Ramadhan 2020 ini, beberapa dari kita masih bingung tentang apa yang harus dibayarkan untuk zakat.

Hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang masih menuai perdebatan.

Beberapa pendapat memperbolehkan, namun sebagian lain tidak memperkenankan.

Baca Juga: 4 Tips Kelola THR Buat Kamu yang Suka Kalap Beli Ini Itu

Dilansir dari Tribun, Senin (11/5/2020), Imam Abu Hanifah memperbolehkan zakat fitrah dengan memberikan uang yang sebanding.

Maksudnya yakni uang yang diberikan senilai satu sha’ bahan makanan pokok.

“Namun jika yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, maka cukup setengah sha’,” terang Imam Abu Hanifah seperti dikutip Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah.

Baca Juga: Apakah Tidur Seharian Saat Puasa Diperbolehkan? Begini Hukum dan Penjelasannya

Mengapa diperbolehkan memberikan zakat fitrah dengan uang?

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan hujah Mazhab Hanafi, hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan fakir miskin dari meminta-minta.

Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

Baca Juga: Ramadhan di Tengah Pandemi, Minum Air Putih Saja Tak Cukup Saat Sahur, Imbangi dengan Mengkonsumsi Hal ini Untuk Daya Tahan Tubuh

“Cukupkan mereka (dari meminta-minta) pada hari seperti ini.” (HR. Daruquthni)

“Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya harga (uang). Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan."

"Dengan demikian maka jelaslah teks hadist tersebut mempunyai illat (sebab) yakni al ighna’ (mencukupkan),” demikian hujah Mazhab Hanafi.

Baca Juga: Ramadhan di Tengah Pandemi, Minum Air Putih Saja Tak Cukup Saat Sahur, Imbangi dengan Mengkonsumsi Hal ini Untuk Daya Tahan Tubuh

Akan tetapi menurut jumhur ulama, zakat fitrah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.

Hal ini dikarenakan Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.

“Membayar zakat fitrah dengan harga jenis makanan-makanan tersebut, maka tidak boleh menurut jumhur."

"Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Khattab, 'Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum.' Jika berpaling dari ketentuan itu maka ia telah meninggalkan kewajiban,” tulis Syaikh Wahbah Az Zuhaili.

Baca Juga: Kebiasaan Bulan Ramadhan, Minum Teh saat Berbuka dan Sahur Ternyata Hambat Puasamu, Kenapa?

Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak boleh membayar zakat fitrah dengan uang secara mutlak.

Di zaman Rasulullah dulu sudah ada mata uang, namun Rasulullah dan para sahabat tidak memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Namun jika ingin membayar zakat kepada lembaga zakat dalam bentuk uang, maka hal ini diperbolehkan.

Baca Juga: 5 Tips Ajarkan Puasa Ramadan agar Si Kecil Kuat Seharian!

Apalagi selama masa pandemi covid-19 sekarang ini.

Kamu bisa loh membayar zakat kepada suatu lembaga melalui jalur online.

Dilansir dari Kompas, CEO Rumah Zakat Nur Efendi mengatakan, pembayaran zakat fitrah bisa melalui jalur online.

Masyarakat hanya perlu membuka web badan/lembaga penerima zakat.

Baca Juga: 7 Hal Penting yang Harus Dilakukan Selama Puasa Ramadhan agar Berat Badanmu Bisa Ideal

“Di sana ada lengkap informasi tentang berbagai zakat, sedekah, program, tata cara pembayaran, dan lainnya,” tambahnya.

Cara pembayarannya pun beragam, masyarakat bisa menggunakan transfer, paypal, bahkan melalui platform pembayaran e-commerce lainnya.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Ramadhan 2020 di Tengah Pandemi, Bagaimana Kita Membayar Zakat Fitrah? Benarkah Tidak Boleh dalam Bentuk Uang?

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber Grid.ID