Pertama, mengenakan jilbab merupakan hak beragama yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945.
“Mengenakan jilbab atau tidak merupakan HAM yang dijamin konstitusi, tidak bisa dipaksakan oleh siapapun termasuk institusi tempat bekerja,” kata Zaenur dikutip dari Kompas.com (8/5/2021).
Selain alasan tersebut, pertanyaan mengenai jilbab tidak ada korelasinya dengan tugas dan fungsi pegawai KPK.
Pertanyaan yang muncul pada TWK tersebut dianggap mencerminkan kurangnya wawasan kebangsaan si pembuat soal.
Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman yang tinggi harusnya dapat menyadarkan bahwa hal terkait jilbab tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
Segala macam pekerjaan tidak seharusnya mensyaratkan pemakaian jilbab atau tidak.
Dikutip dari kompas.com, Zaenur mengatakan bahwa ada dua hal yang harus dilakukan saat ini, pertama harus ada penjelasan dari KPK dan pemerintah tentang soal-soal tes sangat diskriminatif serta melanggar prinsip HAM.
Kedua, Tes Wawancara Kebangsaan sebaiknya jangan dijadikan sebagai dasar untuk menentukan seseorang memenuhi syarat dialihstatuskan menjadi ASN.
(*)