Dikabarkan Bebas Tahun ini, KPK Lelang Barang Rampasan Milik Saipul Jamil, Ada 15 HP Berikut Harganya

Kamis, 11 Februari 2021 | 13:15
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Saipul Jamil

Gridhdype.id-Pedangdut Saipul Jamil digadang-gadang akan menyelesaikan masa tahannya tahun ini.

Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel mengatakan jika klien nya akan mengajukan pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersayarat ini diajukan untuk kedua kalinya, dimana yang pengajuan pertama sempat ditolak.

Baca Juga: Saipul Jamil Dikabarkan Segera Bebas, Dewi Perssik Digadang-gadang Bakal Bangun Bisnis Bareng Mantan Suami

"Kemungkinan minggu-minggu ini kami mengajukan pembebasan bersyarat untuk yang kedua kalinya," kata Natalino Manuel seperti dikutip Kompas.com dalam tayangan YouTube DEWI PERSSIK, Kamis (11/2/2021).

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang hasil rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa (16/2/2021) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, barang yang akan dilelang merupakan rampasan terkait empat perkara korupsi.

"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Setelah Satu Bulan Lebih, KNKT Akhirnya Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Pilot Sriwijaya SJ-182 Sebelum Jatuh

Adapun empat perkara tersebut yakni, pertama, lelang hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017 atas nama terdakwa Saipul Jamil.

Adapun Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini. Pedangdut itu dinyatakan terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta.

Kedua, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Agustus 2016 dalam perkara atas nama Marudut.

Ketiga, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terdakwa I, Agung Ilmu Mangkunegara, dan terdakwa II, Raden Syahrial Alias Ami.

Baca Juga: Sebut Sudah Sreg dengan Billy Syahputra, Namun Ibunda Amanda Manopo Justru Larang Anaknya Menikah, Kenapa?

Keempat, terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terdakwa Umar Ritonga.

Ali menyebut, barang-barang yang menjadi obyek lelang, yakni satu paket barang rampasan terdiri tujuh telepon seluler berbagai merek dan satu perangkat elektronik jenis digital video recorder (DVR).

Ia mengatakan, harga limit dari barang yang dilelang tersebut yakni Rp 3.071.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 1.500.000.

Seperti dilansir dari RRI.co.id, berikut barang-barang milik Saipul Jamil yang akan dilelang.

Adapun barang-barang yang menjadi objek lelang yakni,

Baca Juga: Resmi Bercerai Setelah 22 Tahun Menikah, Kiwil Angkat Kaki dari Rumah Tanpa Bawa Harta Apapun

- 1 paket barang rampasan terdiri atas 7 hp dan 1 perangkat elektronik yaitu :

1. 1 Hp Nokia, Model : RM-1134.

2. 1 Iphone 6, model: 98000

3. 1 Hp Blackberry, model 98000

4. 1 Hp Samsung model : GT-i9300

5. 1 Apple A1524

6. 1 Iphone model A1524

7. 1 Iphone Model A1586

8. 1 perangkat elektronik jenis Digital Vidio Recorder (DVR) warna hitam, dengan kapasitas 1 TB, beserta adaptor DVR.

Barang-barang tersebut dilelang dengan harga limit Rp 3.071.000 dan uang jaminan Rp 1.500.000.

Baca Juga: Bukan dengan Pasta Gigi, Begini 7 Langkah Pertolongan Pertama Saat Terkena Air Panas

- 1 paket barang rampasan terdiri atas 6 Hp yaitu :

1. 1 Apple, Model : A1530

2. 1 Apple, Model : A1586

3. 1 Apple, Model : A1533

4. 1 Apple, Model : A1549

5. 1 Apple, Model : A1586

6. 1 Apple, Model : A1586

Harga limit Rp1.998.000, dan uang jaminan Rp 900.000.

- 1 paket barang rampasan terdiri atas 6 Hp yaitu :

1. 1 Hp Samsung, Model SM-B109E

2. 1 Hp Samsung Model SM-A520F/DS

3. 1 Hp Samsung Model SM-J810Y/DS

4. 1 Hp Nokia Model TA-1114

5. 1 Hp Samsung Model: SM-B310-E

6. 1 Hp Nokia, Model: TA-1034

Harga limit Rp 1.777.000, dan uang jaminan Rp 800.000.

Baca Juga: Turunkan Tim Ahli Untuk Selidiki Asal Usul Covid-19 di Wuhan, Hasil Penyelidikan WHO Justru Picu Amarah

1 paket barang rampasan terdiri atas 3 HP yaitu,

1. 1 Hp Oppo, model : CPH1819

2. 1 Hp Nokia, model : TA-1034

3. 1 Hp Nokia, Model RM-1172

Harga limit Rp1.082.00, dan uang jaminan Rp 500.000.

Ali mengatakan, lelang akan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Februari 2021 dengan batas akhir penawaran pukul 10.15 waktu server.

Fikri mengatakan, tempat lelang berada di Gedung KPKNL Jakarta III, Jakarta Pusat, dengan batas akhir penawaran yaiut pukul 10.15 WIB.

Adapun penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran bisa dicek melalui alamat domain https://www.lelang.go.id.

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, RRI.co.id

Baca Lainnya