Pungutan tersebut diketahui ketika seorang warga melaporkannya kepada Gibran.
Setelah diusut, pelaku pungli tersebut diduga berinisial S dari kelurahan Gajahan.
Pelaku tidak banyak memberikan informasi ketika dimintai konfirmasi terkait perannya dalam pemungutan liar tersebut.
Lurah tersebut kemudian telah dibebastugaskan sejak Senin, 3 Mei 2021.
“Jangan harap lurah-lurah punya mindset seperti ini. Kita ini pelayan publik, harusnya tidak seperti ini.” Tutur Walikota Solo tersebut.
“Lurah ikut tanda tangan, itu makin salah.” Lanjut Gibran menegaskan.
Gibran menjelaskan bahwa ia telah menyerahkan proses selanjutnya ke inspektorat dan dinas terkait.
(*)