"Sebenarnya sudah kami siapkan sejak beberapa hari kemarin. Tapi belum sempat beredar, ternyata sudah ada kejadian seperti di Kelurahan Jombatan." Ujar Muhdlor dikutip dari Kompas.com (30/04/2021).
Tidak hanya Lurah Jombang saja, Bupati Jombang juga turun tangan menangani peristiwa ini.
Mundjidah Wahab telah memberikan teguran sebagai sanksi ringan kepada Lurah Jombatan yang mengirimkan surat permintaan THR.
Bupati Jombang itu menegaskan bahwa meminta THR atau parsel lebaran kepada pengusaha atau masyarakat tidak boleh dilakukan oleh aparat dari institusi pemerintah.
Permohonan THR semacam ini tidak boleh dilakukan karena dinilai melanggar norma kesopanan di masyarakat.
Mudhlor berharap tidak ada kasus serupa di hari mendatang.
(*)