Gridhype.Id-Hari Raya Idulfitri identik dengan pengadaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan untuk pegawai di berbagai sektor.
Bak tidak bisa berlebaran tanpa THR, salah seorang lurah di Jombang edarkan surat permohonan THR kepada pengusaha di wilayah tersebut.
Pengusaha yang dimaksud di antaranya adalah pemilik toko dan rumah makan di kelurahan Jombatan.
Sehari setelah diedarkan pada 28 April 2021, surat tersebut kemudian viral di jagad maya.
Masyarakat menilai tindakan ini tidak semestinya dilakukan.
Baca Juga:Dinantikan oleh Para Pegawai, Pemerintah Pastikan Tak akan Ada Tukin untuk THR PNS 2021
Surat tersebut berisikan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) atau pun parsel yang nantinya akan didistribusikan kepada 16 pegawai kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.
Dilansir dari Kompas.com, surat yang beredar dibubuhi tandatangan Lurah Jombatan dan berstempel resmi Kelurahan Jombatan.
Meskipun sebelumnya sempat bungkam dan tidak memberi komentar apa pun, Mudhlor selaku Camat Jombang akan melakukan klarifikasi.
Menanggapi kejadian tersebut, Camat Jombang tidak mengelak dan mengaku telah mengambil tindakan denganmemberikan surat larangan kepada kelurahan di wilayah Jombang.