Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Batas Pencairan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cuma 90 Hari, Segera Cek Penerima BPUM 2021 di BNI dan BRI, Begini Caranya

Dwi Purworahayu - Jumat, 30 April 2021 | 18:00
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk UMKM atau BPUM
Kompas.com

Ilustrasi bantuan pemerintah untuk UMKM atau BPUM

GridHype.ID- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) siap disalurkan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Melansir kompas.com, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 15,36 triliun untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM.

Bantuan tersebut menyasar 12,8 juta pelaku usaha, dan diberikan sebesar Rp 1,2 juta dengan tujuan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor UMKM.

Baca Juga: Segera Jadi Bagian dari 12,8 Juta Orang Terima Bantuan Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mudah Daftar BLT UMKM Secara Online

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Lantas, kapan batas waktu atau deadline pencairan BLT UMKM tersebut?

Menjawab pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria.

Baca Juga: BERITA POPULER: Nasib Mantan Istri Raul Lemos yang Jungkir Balik Usai Suaminya Jatuh Kepelukan KD Hingga Cara Mudah Cairkan BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta Lewat E-form BRI

Eddy menuturkan, terkait deadline pencairan, pihaknya sama sekali belum menetapkan kapan tanggal resminya.

"Belum ada deadline pencairan," ujar Eddy saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/4/2021).

Saat ini, imbuhnya, Kemenkop UKM masih menunggu usulan dari dinas kabupaten atau kota sampai 30 April untuk nantinya segera diproses.

Pemrosesan tersebut mekanismenya dengan disalurkan ke bank penyalur kemudian dilakukan pencairan.

Source :Kompas.comWartakotalive.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 11

Latest

Popular

Tag Popular

x