GridHype.ID - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) siap disalurkan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Melansir kompas.com, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 15,36 triliun untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM.
Bantuan tersebut menyasar 12,8 juta pelaku usaha, dan diberikan sebesar Rp 1,2 juta dengan tujuan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor UMKM.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Lantas, kapan batas waktu atau deadline pencairan BLT UMKM tersebut?
Menjawab pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria.
Eddy menuturkan, terkait deadline pencairan, pihaknya sama sekali belum menetapkan kapan tanggal resminya.
"Belum ada deadline pencairan," ujar Eddy saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/4/2021).
Saat ini, imbuhnya, Kemenkop UKM masih menunggu usulan dari dinas kabupaten atau kota sampai 30 April untuk nantinya segera diproses.
Pemrosesan tersebut mekanismenya dengan disalurkan ke bank penyalur kemudian dilakukan pencairan.