"Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya.
Namun demikian, berbeda halnya dengan seseorang yang dengan sengaja mengeluarkan air maninya.
Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Sementara, orang yang mimpi basah maka harus melakukan mandi wajib atau mandi besar.
Ia mengingatkan, mandi besar ini harus dilakukan berhati-hati, agar tidak ada air yang masuk ke dalam anggota tubuhnya yang kemudian justru bisa membuat batalnya puasa.
Dapat disimpulkan bahwa mimpi basah tidak dapat membatalkan puasa karena tidak ada unsur kesengajaan.
Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul "Mimpi Basah di Siang Hari Batalkan Puasa Ramadan? Begini Hukumnya!"
(*)