BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan memproses kembali pengajuan usulan untuk penerima BLT UMKM mulai Senin (5/4/2021).
Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
Baca Juga: Berkah Ramadhan, Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan April 2021, Cukup Datangi ATM untuk Pencairan Dananya
Namun, jika kamu belum mendaftar sebagai calon penerima Bantuan UMKM Program BPUM, simak panduan berikut.
Sebelumnya, melansir tribunkaltim.co, adabeberapa hal yang perlu diperhatikan pendaftar.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD