Ketiga, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kembali menangkap Rio Reifan atas kasus yang sama di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada 14 Agustus 2019.
Petugas kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,0129 gram dari tangan pemain sinetron Tukang Haji Naik Bubur itu.
Majelis hakim PN Bekasi menjatui Rio Reifan dengan vonis kurungan penjara 1 tahun 8 bulan dan dia bebas Mei 2020.
(*)