Follow Us

Tak Kapok, Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi Usai 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba

Helna Estalansa - Selasa, 20 April 2021 | 13:00
Rio Reifan
Instagram @rioreifan

Rio Reifan

GridHype.ID - Kabar tak sedap kembali menyelimuti dunia hiburan tanah air.

Kali ini datang dari artis seni peran bernama Rio Reifan.

Seolah tak kapok, Rio Reifan kembali ditangkap pihak kepolisian karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Ngotot Nikah Siri Meski Akta Cerai Belum Keluar, Henny Mona Bongkar Alasan Mau Diperistri Sandy Tumiwa

Itu artinya, ini sudah keempat kalinya Rio Reifan ditangkap polisi karena narkoba.

Melansir dari Grid.ID, Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan kabar tersebut ketika dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/4/2021) pagi.

"Betul, sudah diamankan seseorang berinisial RR (Rio Reifan) yang merupakan seorang publik figur," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Rio Reifan Kembali Ditangkap, Ramalan Mbak You Jadi Kenyataan

Yusri Yunus mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat di rumahnya pada Senin (19/4/2021).

"Ditangkap di rumahnya dan sekarang masih dalam pemeriksaan intensif," sambung Yusri Yunus.

Baca Juga: Kini Resmi Jadi Nyonya Sandy Tumiwa di Tengah Sidang Perceraian yang Masih Berjalan, Henny Mona Korek Habis Tindakan KDRT Saat Menjadi Istri Rio Reifan

Melansir dari Kompas.com, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu.

"Betul, sabu-sabu," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Selasa (20/4/2021).

Sebagai informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rio Reifan pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Duda Tessa Kaunang Ini Buktikan Keseriusannya dengan Mantan Istri Rio Reifan, Sandy Tumiwa Tak Sungkan Kenalkan Henny Mona ke Anak-anaknya

Pertama, Rio Reifan pernah ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada 8 Januari 2015.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 2,86 gram sabu, tiga alat isap sabu, serta telepon genggam.

Karena terbukti bersalah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Rio Reifan dengan kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Baca Juga: Bak Kacang Lupa Kulitnya, Bebas dari Penjara Rio Reifan Malah Gugat Cerai Istrinya

Kedua, Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada 13 Agustus 2017.

Petugas menyita barang bukti berupa cangklong, pipet, alat isap sabu, serta satu klip plastik berisi sabu-sabu.

Dari perkara ini, Rio Reifan harus mendekam di Lapas Bulak Kapal Bekasi dan akhirnya menghirup udara bebas pada 16 Juni 2018.

Baca Juga: Dilecehkan Pria Tak Dikenal di Instagram, Istri Rio Reifan Laporkan ke Polisi

Ketiga, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kembali menangkap Rio Reifan atas kasus yang sama di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada 14 Agustus 2019.

Petugas kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,0129 gram dari tangan pemain sinetron Tukang Haji Naik Bubur itu.

Majelis hakim PN Bekasi menjatui Rio Reifan dengan vonis kurungan penjara 1 tahun 8 bulan dan dia bebas Mei 2020.

(*)

Source : Kompas.com, Grid.ID

Editor : Helna Estalansa

Latest