Melansir dari Kompas.com, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu.
"Betul, sabu-sabu," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Selasa (20/4/2021).
Sebagai informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rio Reifan pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak tiga kali.
Pertama, Rio Reifan pernah ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada 8 Januari 2015.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 2,86 gram sabu, tiga alat isap sabu, serta telepon genggam.
Karena terbukti bersalah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Rio Reifan dengan kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Baca Juga: Bak Kacang Lupa Kulitnya, Bebas dari Penjara Rio Reifan Malah Gugat Cerai Istrinya
Kedua, Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Baratpada 13 Agustus 2017.
Petugas menyita barang bukti berupa cangklong, pipet, alat isap sabu, serta satu klip plastik berisi sabu-sabu.
Dari perkara ini, Rio Reifan harus mendekam di Lapas Bulak Kapal Bekasi dan akhirnya menghirup udara bebas pada 16 Juni 2018.
Baca Juga: Dilecehkan Pria Tak Dikenal di Instagram, Istri Rio Reifan Laporkan ke Polisi