"Ada bukti-bukti dari tergugat yang ditampilkan di persidangan menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta itu sudah terbayarkan sekitar Rp500 juta lebih," ungkapnya.
Pembayaran Royalti itu, jelas Martin, sudah dilakukan Sandi Record ke agen atau kuasa yang ditunjuk oleh Rhoma sendiri.
"Sudah dibayarkan melalui agen Pak Haji Rhoma.
Admindo dan ada kuasa-kuasa yang diberikan oleh pak Haji Rhoma. Dan itu sudah bisa dibuktikan," imbuhnya.
Martin pun tak mengerti mengapa Rhoma tetap melayangkan gugatan. Menurutnya ada perbedaan persepsi antara pihak penggugat dan tergugat
"Karena persepsinya (penggugat) mungkin ada hak-hak yang belum terbayar dan sebagainya, itu sah-sah saja. Tapi setelah disidangkan, diperiksa tergugat juga kan punya kesempatan untuk membuktikan sebaliknya," tutup Martin.
(*)