Dalam gugatannya Rhoma Irama menyebut Sandi Record telah memproduksi dan mengunggah lagu ciptaan si raja dangdut ke Youtube tanpa izin alias ilegal.
Gugatan dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, itu didaftarkan penasihat hukum Rhoma, ke PN Surabaya pada Senin (25/1/2021) silam.
Atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Rhoma meminta Sandi Record untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal YouTube.
Adapun putusan yang tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan Rhoma kepada Sandi Record pun ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan hakim di dalam SIPP, Jumat, (16/4/2021).
Selain permohonannya ditolak, Rhoma sebagai pihak penggugat juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp539 ribu.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 539.000,00," lanjutnya.
Dikatakan Humas PN Surabaya Martin Ginting bahwa pertimbangan hakim menolak gugatan itu ternyata pihak Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu.
"Gugatannya tidak beralasan, karena menurut penggugat belum dibayarkan, ternyata sudah terbayar," kata Martin.
Dalam persidangan, pihak tergugat atau Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu Rhoma. Jumlahnya bahkan mencapai Rp500 juta.