GridHype.ID - Nasib vaksin Nusantara yang digagas oleh Mantan Menkes Terawan akhirnya temui titik terang.
Sebelumnya, vaksin Nusantara ini sempat mendapat penolakan keras dari BPOM.
Pasalnya Mantan Menkes Terawan dituding tidak mematuhi kaidah ilmiah.
Namun kini uji klinis vaksin Nusantara dilanjutkan kembali.
Dilansir dari Kompas.com, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Akmal Taher menilai, terus dilanjutkannya proses uji klinis Vaksin Nusantara telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebab, kata dia, vaksin yang akan disebar luaskan ke masyarakat harus mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi jelas ada pelanggaran peraturan karena itu ada di peraturan pemerintah," kata Akmal dalam konferensi pers mendukung BPOM, Sabtu (17/4/2021).
Akmal menjelaskan, pelanggaran jelas terlihat ketika dilanjutkannya uji klinis padahal pada tahap pertama uji klinis dinilai belum memenuhi syarat untuk berlanjut ke fase tahap dua.
"Kan sudah dinilai itu belum memenuhi syarat untuk boleh menjalankan ke fase dua, itu mestinya yang enggak boleh dilakukan. Itu sangat clear saya kira," ujarnya.