Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Itulah prediksi jadwal pembayaran THR PNS dan besarannya. Ingat, jadwal pembayaran THR PNS masih sebatas perkiraan.
Jadwal pembayaran dan besaran THR PNS akan diumumkan oleh Kementerian Keuangan.
(*)