Follow Us

Rizky Febian Tak Main-Main Penjarakan Teddy Pardiyana Atas Dugaan Penggelapan Aset, Suami Mendiang Lina Jubaedah Terancam 4 Tahun Dibui

Nabila N C - Jumat, 09 April 2021 | 09:45
Kisruh Harta Warisan Makin Panas, Rizky Febian paggil Teddy dengan sebutan nyeleneh ini.
Kolase Tribun

Kisruh Harta Warisan Makin Panas, Rizky Febian paggil Teddy dengan sebutan nyeleneh ini.

"Ada yang katanya melakukan penitipan uang, transferan uang, kan harus dibuktikan dulu," ujar Ali.

"Itu transfernya kapan, buktinya mana? Jadi tidak hanya asal bicara, itu enggak bisa. Itu akan kita buktikan," sambungnya.

Seperti diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan telah menggelapkan hak waris mendiang Lina Jubaedah.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kini Teddy Didesak untuk Segera Mengembalikan Semua Harta Warisan Lina Jubaedah pada Anak-anak Sule, Rizky Febian: Saya Pingin Kelarin Ini Semua

Dilansir dari Grid.ID, Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Teddy Pardiyana dikenakan pasal pidana pencucian uang.

"Diduga penggelapan, Pasal 372 KUHP tindak pidana pencucian uang," ungkap Patoppoi saat dihubungi wartawan, Rabu (7/4/2021).

Menurut Pasal 372 KUHP, Teddy terancam hukuman maksimal empat tahun.

Baca Juga: Hitung Mundur! Teddy Pardiyana Diberi Estimasi Waktu Dua Minggu Kembalikan Aset Milik Mendiang Lina Jubaedah yang Nilainya Capai Miliaran, Termasuk Uang Penjualan Villa dan Mobil

Terkait perkembangan kasusnya, polisi masih lakukan penyelidikan.

"Itu masih penyelidikan, baru kelar klarifikasi pihak-pihak," jelas Patoppoi.

(*)

Source : Kompas.com, Tribun Medan, Grid.ID

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest