"Ada yang katanya melakukan penitipan uang, transferan uang, kan harus dibuktikan dulu," ujar Ali.
"Itu transfernya kapan, buktinya mana? Jadi tidak hanya asal bicara, itu enggak bisa. Itu akan kita buktikan," sambungnya.
Seperti diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan telah menggelapkan hak waris mendiang Lina Jubaedah.
Dilansir dari Grid.ID, Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Teddy Pardiyana dikenakan pasal pidana pencucian uang.
"Diduga penggelapan, Pasal 372 KUHP tindak pidana pencucian uang," ungkap Patoppoi saat dihubungi wartawan, Rabu (7/4/2021).
Menurut Pasal 372 KUHP, Teddy terancam hukuman maksimal empat tahun.
Terkait perkembangan kasusnya, polisi masih lakukan penyelidikan.
"Itu masih penyelidikan, baru kelar klarifikasi pihak-pihak," jelas Patoppoi.
(*)