GridHype.ID - Satu tahun berlalu, akhirnya polemik perebutan harta gono gini antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa berakhir.
Atalarik Syach sudah klaim kemenangan atas gugatan harta gana gini mantan istrinya di Pengadilan Agama Cibinong pada Rabu (31/3/2021).
Mengutip dari kompas.com, hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Atalarik Syach, Raff Sanja Halatta.
"Alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Atalarik Syach, di mana kemenangan ini tentu diperoleh dari kerja sama Bang Atalarik dan kuasa hukum," kata Raff.
Pengadilan tak mengabulkan gugatan Tsania Marwa yang ditaksir mencapai total Rp 5,5 miliar atas rumah dan ruko.
Majelis hanya mengabulkan sebuah mobil mewah dan satu set meja makan untuk dibagi rata.
"Terkait dengan tuntutan Tsania mengenai rumah kemudian ruko, itu tidak terbukti," kata Raff.
"Kemudian juga soal barang bergerak, yang menurut Tsania masih ada di Atalarik Syach, itu juga tidak terbukti," lanjut Raff.
Sementara itu, Atalarik Syach berharap agar Tsania menerima putusan dari Pengadilan Agama Cibinong.