Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Seleksi CPNS 2021 Kembali di Buka, Berikut Persyaratan Dokumen dan Formasi yang Dibutuhkan

Ruhil Yumna - Minggu, 28 Maret 2021 | 16:45
CPNS 2021 segera dibuka, ini daftar formasi dan syarat pendaftarahnya
dok.Kompas.com

CPNS 2021 segera dibuka, ini daftar formasi dan syarat pendaftarahnya

GridHype.ID - Sebentar lagi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali digelar.

Mengenai kepastian penyelenggaraan CPNS 2021 terungkap dalam rapat kerja antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (24/3/2021).

Tak hanya soal rekrutmen CPNS, Kemenpan RB juga memastikan tahun ini akan ada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Persiapkan Dirimu! Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mulai Mei Hingga Juni 2021, Simak Besaran Gaji Pensiunan PNS Lengkap per Golongan

Sama seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021 juga akan digelar dengan penerapan prokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Berikut sejumlah informasi yang perlu diketahui mengenai rekrutmen CPNS 2021.

1. Jadwal

Pelaksaan seleksi CPNS 2021 rencananya akan dimulai pada April 2021.

Berikut rincian jadwalnya:

  • Seleksi sekolah pendidikan kedinasan: April 2021
  • Rekrutmen PPPK guru: Mei-Juni 2021
  • Rekrutmen CPNS dan PPPK non-guru: Mei-Juni 2021
Pelaksanaan seleksi untuk sekolah pendidikan kedinasan akan dimulai pada Mei 2021.

Sedangkan untuk PPPK guru, ada tiga tahap seleksi yang dilakukan, yaitu tahap 1 pada Agustus 2021, tahap 2 pada Oktober 2021, dan tahap 3 Desember 2021.

Sementara pelaksanaan seleksi bagi CPNS dan PPPK non-guru direncanakan pada Juli-Oktober 2021.

Baca Juga: Catat! Berikut Formasi CPNS 2021 Mulai dari Kementerian Hingga Pemerintah Daerah, Dibuka Mulai April 2021

2. Syarat dokumen

Ada sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.

Mengutip Kompas.com, Minggu (21/3/2021) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi BKN, Paryono, mengatakan, dokumen yang diperlukan untuk CPNS tahun ini sama dengan rekrutmen CPNS sebelumnya.

Merujuk pada seleksi CPNS sebelumnya, beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pasfoto
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar
Baca Juga: Kabar Gembira! Penerimaan PPPK dan CPNS 2021 Bakal Dibuka, Cek Formasi dan Kuota yang Dibutuhkan!

3. Formasi

Mengutip Kompas.com, Kamis (25/3/2021) Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan, jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 sebanyak 1.275.387 orang.

Dari jumlah tersebut, kebutuhan ASN terdiri dari:

  • Instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang
  • Instansi di daerah sebanyak 1.191.718 orang
Selanjutnya, untuk ASN di daerah, Tjahjo merinci yaitu:

  • Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.002.616 orang
  • PPPK non-guru sebanyak 70.008 orang
  • Calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 119.094 orang
Baca Juga: Siap-Siap 1,3 Juta Formasi Dibuka dalam Pendaftaran CPNS April 2021 Mendatang, Simak Infonya di Sini

Namun, meskipun jumlah ASN yang dibutuhkan lebih dari satu juta orang, untuk rencana penetapannya, Tjahjo menyebut jumlahnya hanya 741.551 ASN

Terdiri dari 69.684 untuk pemerintah pusat dan 671.867 untuk pemda.

Rencana penetapan ini merupakan formasi yang diajukan oleh kementerian/lembaga, pemda, atau instansi pemerintahan lainnya.

"Untuk jumlah rencana penetapan untuk pemerintah pusat sebanyak 69.684 dengan rincian 61.129 untuk 56 kementerian/lembaga dan 8.555 untuk 8 sekolah kedinasan," katanya lagi.

Penetapan 671.867 ASN untuk pemerintah daerah terdiri dari:

  • Guru PPPK 565.633 orang
  • PPPK non-guru 21.517 orang
  • CPNS sebanyak 84.663 orang
Baca Juga: Jadi Profesi Paling Diincar Seantero Negeri, Begini Keuntungan yang Bakal Diterima Saat Daftar Seleksi CPNS 2021 Lewat Jalur Cumlaude

"Dengan rincian 144.096 untuk 34 pemerintah provinsi dan 527.771 untuk 492 pemerintah kabupaten dan pemerintah kota," kata Tjahjo.

Dia mengatakan, kebutuhan ASN di atas diperoleh dari usulan yang disampaikan oleh 588 instansi dengan rincian 539 instansi telah mengusulkan dengan dokumen lengkap.

Lalu, 49 instansi sudah mengusulkan dan sedang dalam proses melengkapi dokumen, serta 32 instansi yang tidak mengusulkan kebutuhan ASN.

(*)

Source : tribunnews Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x