Sementara pelaksanaan seleksi bagi CPNS dan PPPK non-guru direncanakan pada Juli-Oktober 2021.
2. Syarat dokumen
Ada sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.
Mengutip Kompas.com, Minggu (21/3/2021) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi BKN, Paryono, mengatakan, dokumen yang diperlukan untuk CPNS tahun ini sama dengan rekrutmen CPNS sebelumnya.
Merujuk pada seleksi CPNS sebelumnya, beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pasfoto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar
3. Formasi
Mengutip Kompas.com, Kamis (25/3/2021) Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan, jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 sebanyak 1.275.387 orang.
Dari jumlah tersebut, kebutuhan ASN terdiri dari:
- Instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang
- Instansi di daerah sebanyak 1.191.718 orang
- Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.002.616 orang
- PPPK non-guru sebanyak 70.008 orang
- Calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 119.094 orang