GridHype.ID - Penyanyi Mayangsari memang tak pernah lepas dari perhatian publik.
Belum lama ini namanya kembali menjadi sorotan netizen lantaran komentarnya soal perselingkuhan.
Ia seolah tak belajar dari kesalahan usai tuai hujatan di vlog Maia Estianti.
Istri Bambang Trihatmodjo itu sukses banjir cibiran netizen sejagad maya melalui videonya bersama Thomas Djorgi.
Seperti yang dikutip GridHype melalui video yang diunggah kanal Youtube Starpro Indonesia pada Kamis (18/3/2021), Mayangsari menuturkan bahwa selingkuh merupakan sebagian dari iman.
"Pernah (diselingkuhin) lah ya. Kembalilagi kenapa, karena selingkuh itu sebagian dari iman, yang penting nggak pake sengaja," ujarnya pada Thomas Djorghi.
Tak sampai di situ saja, Mayangsari juga melontarkan pernyataan yang semakin membuat netizen naik darah.
"Tidak disarankan untuk berselingkuh. Setialah terhadap pasangan, tapi kalau pun selingkuh, selingkuhlah yang bertanggung jawab," katanya lagi.
Karena hal itulah, netizen murka terhadap istri Bambang Trihatmodjo itu.
"Sangat sangat merusak NKRI dan agama," kata salah satu netizen.
"Ngeles tingkat dewa sang pelakor," timpal yang lain.
"Kalau gak punya hati, setidaknya punya malu lah," ucap netizen.
Tak hanya dirinya, kini suami penyanyi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo pun menjadi sorotan netizen.
Melansir GritHot.ID, Bambang Trihatmodjo bersama dua saudaranya yakni Siti Hardianti Hastuti Rukmana dan Sigit Harjojudanto digugat oleh perusahaan asal Singapura, Mitora Pte.Ktd. ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain itu, Mitora juga menggungat Yayasan Harapan Kita (YHK), Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara (Sekneg) Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah (TMII), serta Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Pusat.
Mengutip laman PN Jakarta Pusat, Mitora melayangkan tuntutan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021 dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst atas klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Dalam petitum gugatan itu, Mitora meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan properti berupa sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh isinya yang terletak di Jl Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Mitora menuntut para tergugat dan turut tergugat secara renteng untuk membayar kewajiban sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 84 miliar.
Sehingga, total kewajiban dan kerugian immateriil yang harus dibayarkan para tergugat dan turut tergugat sebesar Rp 584 miliar.
Selain itu, Mitora meminta para turut tergugat yaitu Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Seobardi, Pengurus TMII, serta Kantah Jakarta Pusat untuk melaksanakan putusan tersebut.
Pada akhir petitum, Mitora meminta para tergugat yakni ketiga anak mantan Presiden Soeharto beserta Yayasan Harapan Kita untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut secara tanggung renteng.
Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari Sosok.id, Bambang Triatmodjo sempat berseteru dengan pemerintah terkhusus Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Persoalannya tak lain karena utang piutang yang sedang menjerat Bambang Trihatmodjo.
Bahkan Sri Mulyani sampai mengeluarkan perintah pencekalan pada suami Mayangsari tersebut.
"Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).
(*)