Selain itu, Mitora meminta para turut tergugat yaitu Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Seobardi, Pengurus TMII, serta Kantah Jakarta Pusat untuk melaksanakan putusan tersebut.
Pada akhir petitum, Mitora meminta para tergugat yakni ketiga anak mantan Presiden Soeharto beserta Yayasan Harapan Kita untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut secara tanggung renteng.
Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari Sosok.id, Bambang Triatmodjo sempat berseteru dengan pemerintah terkhusus Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Persoalannya tak lain karena utang piutang yang sedang menjerat Bambang Trihatmodjo.
Bahkan Sri Mulyani sampai mengeluarkan perintah pencekalan pada suami Mayangsari tersebut.
"Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).
(*)