Follow Us

Resmi Ditunda, Pelaku Penyebaran Video 19 Detik Minta Gisella Anastasia Hadir Langsung di Persidangan yang akan Datang

Ruhil Yumna - Selasa, 16 Maret 2021 | 21:38
Gisella Anastasia.
instagram.com/gisel_la

Gisella Anastasia.

Baca Juga: Kesengsem dengan Kecantikan Aurel Hermansyah saat Kenakan Hijab di Pemotretan Pre Wedding, Atta Halilintar Tanyakan Hal Ini Pada Netizen

"Ya kemungkinan setelah itu kalau dari teknis sekarang kehadiran saksi oleh jaksa untuk membuktikan surat dakwaan," ungkap kuasa hukum lain salah satu terdakwa, Andreas Nahot Silitonga.

"Ada beberapa nama yang tercantum di berkas perksa ada (GA) sama Nobu ada di situ. Tapo belun tentu semua dihadirkan," sambungnya menambahkan.

Adapun penundaan sidang hari ini disebabkan karena saksi yang memberatkan, yakni saksi JPU berupa pihak penyidik tak hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi yang ke dua, yang pertama kemarin tiga orang dari saksi pelapor, rencananya hari ini ada dua dari penyidik," kata Andreas Nahot Silitonga menjelaskan.

"Tadi disampaikan JPU enggak datang dan berhalangan, jasi sidang ditunda," sambungnya Andreas Nahot Silitonga menyampaikan.

Lebih lanjut, persidangan nantinya bakal kembali digelar pada Selasa, (23/3/2020), secara tertutup karena isi kasus berkaitan dengan tindak asusila.

Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan NM diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.

Baca Juga: Video Syurnya Mendadak Viral di Media Sosial, Begini Cara Gisella Anastasia Beri Tahukan Kasusnya kepada Sang Ibu

Berdalih mendapat video seks 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Diberitakan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah mengakui bahwa pemeran video panas 19 detik yang viral di internet itu adalah keduanya.

Source : Grid.ID, Banjarmasin Post

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest