Follow Us

Kabar Gembira Mendikbud Kembali Bagikan Kuota Gratis untuk Pelajar dan Guru, Tapi 4 Medsos ini Tak Bisa Diakses, Apa Saja?

Dwi Purworahayu - Kamis, 11 Maret 2021 | 11:15
Siap-siap Cek HP, Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Dibagikan Lagi
DOK. ANDROW PARAMA M

Siap-siap Cek HP, Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Dibagikan Lagi

GridHype.ID - Kabar gembira bagi dunia pendidikan!

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota internet bagi pelajar dan pendidik.

Mengutip dari kompas.com, bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai disalurkan pada hari ini Kamis (11/3/2021).

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Berbagai Bantuan Bagi Terdampak Pandemi Covid-19, Mensos Minta Masyarakat Patuhi Prokes dan Program Vaksinasi Agar Bansos Tak Sia-Sia

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim lewat konferensi pers di YouTube Kemdikbud RI, pada Senin (1/3/2021) lalu.

"Kami akan melanjutkan kebijakan kuota ini selama 3 bulan ke depan," ujarnya.

Bantuan rencananya mulai diberikan pada 11-15 Maret dan setiap bulannya akan diberikan pada tanggal-tanggal tersebut.

Baca Juga: Bisa 'Hidupkan' Kembali Orang Terkasih yang Telah Tiada, Aplikasi My Heritage Ramai Digunakan, Begini Cara Buat Foto Menjadi Hidup

"Bantuan ini disalurkan setiap bulannya dari tanggal 11-15 tiap bulan. Jadi untuk pertama akan diberikan bulan ini sekitar tanggal 11 (Maret)," kata Nadiem.

Melansir laman Kemdikbud, rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori yaitu sebagai berikut:

Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan.

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan.

Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan.

Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.

Baca Juga: BERITA POPULER: Kaesang Pangarep Dituding Sebagai Penikung Hingga Alasan Nama Kamu Dicoret dari Bantuan Pemerintah

Kuota tersebut akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Penyaluran internet Penyaluran kuota internet dilakukan dari Maret sampai Mei 2021, sehingga masa aktif terakhir sampai Juni 2021.

Selain itu, tidak ada pembagian kuota umum dan kuota belajar seperti sebelumnya.

Baca Juga: Nama Kamu Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan Pemerintah? Ternyata Ini Dia Penyebabnya

Keseluruhan bantuan kuota pada 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Adapun situs yang tidak bisa diakses menggunakan kuota Kemdikbud adalah:

Twitter

Instagram

Facebook

TikTok

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tetap Disalurkan di Tahun 2021 Cuma Tak Semua Bisa Mendapatkan karena Alasan Ini

Siapa yang bisa menerima bantuan kuota Kemdikbud?

Semua yang menerima bantuan kuota pada November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021.

Tapi ada pengecualian, yaitu bagi mereka yang pernah mendapatkan bantuan, tapi tidak digunakan sampai habis atau penggunaannya di bawah 1 GB maka tidak bisa menerima lagi.

Lalu bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima kuota sebelumnya, mereka baru akan menerima bantuan pada bulan April, tidak bisa menerima di bulan Maret.

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Ini Bakal Cair Maret 2021, Jangan Sampai Kelewat!

Mereka yang nomornya berubah atau belum menerima itu, harus harus lapor terlebih dahulu ke satuan pendidikan sebelum April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.

Selain itu pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman berikut: http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Untuk informasi terkait bantuan kuota Kemdikbud, masyarakat bisa mengakses laman: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id. (*)

Source : Kompas.com, kemdikbud.go.id

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest