Menurut putusan pengadilan, Kong dan timnya telah mendapat untung sebesar 18 juta yuan ($ 2,78 juta; £ 2 juta; Rp 39 miliar) dengan memasukkan larutan garam atau air mineral ke dalam jarum suntik dan menjajakannya sebagai vaksin Covid.
Sejumlah vaksin palsu diselundupkan ke luar negeri tetapi tidak diketahui ke mana mereka dikirim.
Dalam sebuah kasus di Meksiko bulan lalu, polisi menangkap enam orang karena diduga memperdagangkan vaksin Covid-19 palsu di negara bagian perbatasan utara Nuevo León.
Para tersangka dikatakan telah menawarkan vaksin untuk dijual dengan harga sekitar $ 2.000 per dosis di sebuah klinik di pinggiran kota Monterrey.
Baca Juga: Pemerintah Teken Peraturan Terkait Vaksinasi Gotong Royong, Epidemiolog Singgung Soal Ketidakadilan
(*)