Gridhype.id-Demi mengurangi penyebaran Covid-19 pemerintah kembali memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021.
Jumlah cuti bersama yang semula tujuh hari kini dipangkas menjadi dua hari saja.
Keputusan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
Rapat bersama yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ini diselenggarakan pada Senin (22/2/2021).
Pemangkasan cuti bersama 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama,Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus corona yang belum turun ditandai kurva penularan virus yang belum melandai.
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun 2021, Catat Jangan Sampai Terlewat
Daftar cuti bersama yang dipangkas antara lain:
- Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021