Gridhype.id-Menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanaka pada 9 Desember 2020 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Pilkada Serentak sebagai hari libur nasional.
Penetapan hari libur nasional pada 9 Desember mendatang terdapat dalam Keputusan Presdien (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Jokowi pada Jumat 27 November 2020.
Seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, penetapan hari libur nasional tersebut diambil berdasarkan pertimbangan guna memberikan keempatan yang seluas-luasna bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi Diktum Kesatu Keppres tersebut.
Adapun Diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Anggota KPU I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).
(*)