Tak Hanya Lebaran, ini Cuti Bersama 2021 yang Dipangkas Pemerintah Demi Cegah Penularan Covid-19, dari Total 7 Hari Menjadi 2 Hari

Selasa, 23 Februari 2021 | 09:15
Pixabay

Cuti Bersama Tahun 2021 Dikurangi, Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

GridHype.ID - Demi meminimalisir lonjakan penularan Covid-19, Pemerintah RI resmi memangkas cuti bersama tahunan yang sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari saja.

Melansir dari kompas.com, kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip dari laman resmi Kemenko PMK pada Senin (22/2/2021).

Baca Juga:Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Bakal Cair di Tahun 2021, Begini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Dengan demikian, daftar cuti bersama yang dipotong yaitu:

Cuti Bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret 2021)

Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei 2021)

Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (27 Desember)

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Cara Cek Penerima Bantuan dan Pencairan Dana di Bank, Jangan Lupa Sertakan Surat Pernyataan

Sedangkan, cuti bersama yang masih berlaku yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei 2021) dan Hari Raya Natal (24 Desember 2021).

"Cuti bersama satu hari menjelang Idul Fitri dan Natal (masih berlaku) untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," jelas Muhadjir.

Pemangkasan cuti bersama ini dikaitkan dengan kasus penularan covid-19.

Muhadjir mengatakan, usai libur panjang terdapat kecenderungan kasus infeksi positif selalu meningkat.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta tetap menjalankan protokol kesehatan dengan rutin melakukan gerakan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Baca Juga: Gampang dan Gak Ribet, Cuma Modal KTP dan KK Dana Bansos Rp 300 Ribu Mulai Januari-April Cair

Di sisi lain, upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona (covid-19) yaitu dengan vaksinasi.

Diketahui, pemerintah telah menggelar vaksinasi covid-19 tahap II secara massal pada Rabu (17/2/2021).

Mengutip dari tribunnews.com, vaksinasi massal yang dilakukan sejumlah provinsi di Indonesia ditandai dengan penyuntikan vaksin kepada pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Pemerintah secara resmi memulai program vaksinasi tahap kedua dengan pemberian vaksinasi kepada pedagang pasar di pasar Tanah Abang Jakarta Pusat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual pada Kamis, (18/2/2021).

Baca Juga: Kabar Gembira, Begini Cara Cek Bansos Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Ini

Wiku mengatakan bahwa vaksinasi tahap IIditujukan kepada sejumlah profesi yang memilki interaksi tinggi sepertipedagang pasar, lansia, tenaga pendidik, tokoh agama, aparat sipil negara, tenaga keamanan, dan pelaku pariwisata.

"Selain itu pekerja sektor transportasi publik, atlet, dan wartawan serta pekerja media," pungkasnya.

Sebelumnya Wiku mengatakan bahwa Vaksinasi Covid-19 tahap II akan rampung pada Mei mendatang dengan total sasaran vaksinasi sebanyak 38.513.446 orang.

Baca Juga: Bansos Rp 300 Ribu Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Lewat Laman Website Kemensos

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya