BNPT atau Kartu Sembako Rp200 ribu
BNPT disalurkan setiap bulan selama setahun penuh, maka masyarakat akan mendapatkan Rp2,4 juta per tahunnya.
Berikut cara mendapatkannya:
1. Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos sembako ini, harus terdaftar terlebih dahulu sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Jika belum terdaftar, maka segeralah daftar diri ke pihak kelurahan agar dapat tata cara mendapatkan BNPT.
3. Setelah itu, Anda akan dapat surat pemberitahuan cara pendaftaran Bansos Sembako.
4. Jika selesai penerima harus memberikan data diri ke lokasi pendaftaran.
5. Selanjutnya data diri akan diproses oleh bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor Walikota/Bupati.
6. Selain itu, peserta diharuskan membawa KK, KTP, NIK dan Kode Unik keluarga, jika ingin mendaftar.
7. Jika proses validasi dan verifikasi selesai, maka mereka mendapatkan rekening Himbara dan kartu sembako.
Baca Juga: Pencairan Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021, Berikut Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta