Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tidak mencopot chip yang ada di KTP-el.
"Dengan adanya chip, mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan. Misalnya Anda ke kantor pajak, cocokkan datanya, ke bank cocokkan datanya," jelas Zudan.
Lantas, apa itu chip KTP elektronik?
Baca Juga: Diduga Bisa Lacak dan Sadap Orang, Viral Video Bongkar Chip E-KTP, Ini Penjelasan Dukcapil
Mengenal chip KTP elektronik
Dilansir dari laman resmi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), chip KTP elektronik adalah kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan besaran memory 8 kilo bytes.
Selain itu, memiliki antar muka nirkontak (contactless) dan memiliki metode pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital.
Antar muka chip KTP elektronik memenuhi standar ISO 14443 A atau ISO 14443 B.
Chip itu menyimpan biodata, tanda tangan, pas photo, dan 2 data sidik jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan perekaman.
Secara default-nya sidik telunjuk tangan kanan dan sidik jari telunjuk tangan kiri.
Chip dapat dibaca oleh perangkat pembaca kartu (card reader) dengan standar tertentu.