Yani merujuk pada Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan.
Baca Juga: Sudah Terima Vaksin Covid-19 Meski Bukan Nakes, ini Dia Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK yang Viral
"Ada kalau tidak salah ada 13 kategori yang termasuk dalam tenaga kesehatan. Salah satunya adalah tenaga-tenaga yang bertugas di apotek, kefarmasian," ungkapnya.
Namun, Nadia menyebutkan, berdasarkan Undang-undang, Helena Lim bukanlah tenaga kesehatan.
"Kalau dilihat dari UU siapa saja nakes, itu (Helena Lim) memang tidak masuk (nakes)," kata Nadia.
Bahkan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat juga mengatakan hal serupa.
"Pemilik (apotek) tidak (nakes) lah. Petugas apotik yang nakes," kata Budi.
"Pemilik kalau melayani (merangkap menjadi petugas pelayanan kefarmasian), ya masuk kategori nakes," imbuhnya.
Namun, berdasarkan Pasal 64 dan Pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan, jika seseorang yang mengaku-aku sebagai tenaga kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana.
"Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin," bunyi Pasal 64.
"Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 83.