Follow Us

Kepergok Tak Gunakan Masker Usai Vaksinasi Covid-19, Raffi Ahmad Dituntut ke Pengadilan oleh Sosok Ini, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

None - Minggu, 17 Januari 2021 | 16:45
Raffi Ahmad dalam acara Mata Najwa
Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab

Raffi Ahmad dalam acara Mata Najwa

GridHype.ID - Sosok Raffi Ahmad dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Kepopulerannya itulah yang membuatnya dipilih sebagai salah satu perwakilan milenial sekaligus influencer yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Tepat pada Rabu (13/1/2021) lalu, Raffi akhirnya menerima suntikan vaksin Covid-19.

Mendapat sorotan berbagai pihak tentang keberuntungannya mendapat vaksin karena dinilai bisa berpengaruh ke berbagai lapisan, Raffi Ahmad justru kecolongan.

Baca Juga: Siap Dibawa ke Meja Hijau, Richard Lee Tak Mau Tinggal Diam dan Tantang Balik Kartika Putri: Bener-bener Enggak Tahu Diri!

Pasalnya, malam harinya Raffi justru dinilai melanggar protokol kesehatan dan berkumpul di tempat tertutup.

Berbagai pihak kemudian pro-kontra terhadap sikap Raffi Ahmad tersebut.

Awalnya, perilaku Raffi yang dinilai melanggar tersebut viral karena unggahan salah satu selebritis yang kembali diunggah ulang oleh berbagai pihak.

Namun unggahan yang membuat kegiatan Raffi Ahmad jadi sorotan langsung dihapus, meski sudah banyak yang menyimpan rekam jejak tersebut.

Tak ingin tinggal diam, rupanya publik yang kontra dengan sikap Raffi akhirnya menempuh jalur hukum.

Raffi langsung dilaporkan ke pengadilan karena dinilai hadir di sebuah pesta dan mengabaikan protokol kesehatan.

Ditambah lagi, pesta tersebut dihadiri setelah Raffi mendapat suntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Negara.

Baca Juga: Pernikahan Indah Permatasari dan Arie Kriting Banjir Dukungan dari Netizen hingga Artis, Nursyah: Dia Berubah

Seorang penggugat melaporkan Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok bernama David Tobing.

Melansir dari Tribun Jakarta, David Tobing mengatakan bila tindakan Raffi Ahmad ini dinilai melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.

Terbukti, Raffi justru tidak melaksanakan kewajibannya sebagai publik figur dan influencer.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara."

Usai Vaksin Nekat Keluyuran Tanpa Masker, Raffi Ahmad Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya, Siap Jadi Tersangka?
Instagram Anya Geraldine dan Youtube ESGE Entertainment

Usai Vaksin Nekat Keluyuran Tanpa Masker, Raffi Ahmad Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya, Siap Jadi Tersangka?

"Tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persnya, melansir dari Tribun Jakarta.

"Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).

Dalam gugatannya, David melaporkan suami Nagita Slavina dengan dua tuntutan dengan harapan dikabulkan oleh majelis hakim PN Depok.

Baca Juga: Bukan Sosok Sembarangan, Istri Kedua Mendiang Syekh Ali Jaber yang Jarang Tersorot Kamera Ini Punya Prestasi Mentereng

Tuntutan pertama dari David yakni agar Raffi Ahmad tidak keluar dari rumah selama 30 hari setelah menerima vaksin yang kedua.

Dan yang selanjutnya yakni dengan permohonan maaf dan berkomitmen untuk melakukan sosialisasi serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh saluran televisi terdiri dari swasta dan nasional, tujuh surat kabar nasional dengan ukuran setengah halaman, dan terakhir di sosial media Instagram dan Facebook miliknya.

Tak hanya menggugat Raffi Ahmad, David juga meminta pamerintah lebih selektif dalam memilih influencer yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.

Bahkan David mengusulkan agar Raffi Ahmad undur diri dari perwakilan influencer untuk program vaksinasi.

Mantap melaporkan Raffi Ahmad, rupanya David bukan orang sembarangan.

Ia merupakan advokat publik.

Mengutip dari hasil telusuran Tribunnews.com, David merupakan pengurus, kurator, serta mediator terdaftar.

Saat ini, ia bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.

Baca Juga: Curi Perhatian, Keponakan Syekh Ali Jaber ini Rupanya Gemar Bersholawat Sejak Kecil, Jadi Penerus Sang Paman?

David juga sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan, serta mengabdi pada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sejak tahun 1994 hingga 1995.

Beberapa lembaga negara juga pernah ia ikuti, di antaranya yakni menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002 sampai 2005.

Pada 2013 sampai 2016, David dimandati tanggung jawab menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).

David Tobing juga pernah menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia pada 2015, silam.

Tak main-main, ia pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI (Kepmendag RI) Nomor 741 tahun 2018.

(*)

Artikel ini telah tayang di Nakita dengan judul Bukan Orang Sembarangan, Inilah Sosok Penggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan dan Tuntut Sang Presenter Lakukan Hal Ini

Source : Nakita

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular