"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fan. Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," tuturnya.
David sangat menyayangkan tindakan Raffi Ahmad sebagai influencer yang harusnya bisa menjaga kepercayaan negara dengan memberikan contoh yang baik.
Dalam petitum gugatannya, majelis hakim juga diminta untuk menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari semenjak menerima vaksin.
Sebelumnya diberitakan, Raffi Ahmad terpilih menjadi perwakilan milenial yang mendapat suntikan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Dilaporkan ke Pengadilan Negeri Depok, Berikut Ancaman Hukuman untuk Raffi Ahmad yang Terciduk Ikut Pesta Tak Pakai Masker Usai Disuntik Vaksin Covid-19
Namun ayah dari Rafathar tersebut justru kedapatan melanggar protokol kesehatan setelah mendapat vaksin untuk tidak keluyuran atau mengunjungi tempat ramai.
Pada malam harinya setelah mendapatkan vaksin Raffi kepergok berkerumun tanpa mengindahkan protokol keseatan.
Hal ini pun lantas meenjadi perdebatan publik terkait pelanggaran protokol kesehatan.
(*)