Gridhype.id- Aksi Raffi Ahmad yang dianggap melanggar protokol kesehatan usai di vaksin pada 13 Januari 2021 lalu berbuntut panjang.
Suami dari Nagita Slavina tersebut diguguat lantaran melangar protokol kesehatan setelah mendapatkan vaksin karena menghadiri sebuah acaraulang tahun di salah satu rumah rekannya.
Salah seorang advokat publik David Tobing melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Depok pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Baca Juga: Ditanya Apa Boleh Raffi Ahmad Menikah Lagi, Begini Jawaban Menohok Nagita Slavina
Meski sudah membuat permintaan maaf kepada publik, namun perkara ini tetap berlanjut ke meja hijau.
Terkait hal tersebut pihak pengadilan telah menentukan tanggal sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad.
"Sidang perdana ada 27 Januari 2021" ungkap David selaku pengguggat.
Raffi Ahmad diannggap melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, serta Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi, Lisman: Jangan Rakyat Kecil Saja yang Diproses
David juga menjelaskan, menurutnya Raffi Ahmad sebagai seorang publik figur tidak berhati-hati dalam bertindak.
Ia juga mengkhawatirkan, apa yang dilakukan Raffi Ahmad dapat berdampak signifikan terhadap para penggemarnya.