GridHype.ID - Paranormal memang dikenal sebagai orang yang memiliki kemampuan lebih mengenai apa yang akan terjadi di masa depan.
Bahkan di Indonesia sendiri sudah banyak paranormal kondang yang sering memberikan hasil terawangannya.
Tak hanya meramal terkait terjadinya bencana alam saja, paranormaljuga sering singgung kejadian yang diprediksi bakal terjadi di masa depan.
Baca Juga: Terbongkar, Ternyata Ini Alasan Ibu Indah Pertamasari Tak Beri Restu Nikah
Bahkan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu baru-baru ini juga membuat sorotan publik mengarah ke salah seorang paranormal .
Kemampuan mampu memprediksi masa depan ini bahkan menuai perdebatan sendiri di ranah publik.
Ada banyak orang yang menjadi khawatir terkait hasil ramalan yang dinyatakan oleh paranormal.
Baca Juga: Disangka Meninggal Dunia Lantaran Pingsan Saat Salat, Armand Maulana Ternyata Idap Penyakit Ini
Keresahan ini pula yang dirasakan pendukung Presiden Jokowi.
Para pendukung Presiden Jokowi bahkan siap melaporkan salah seorang peramal terkait ramalan Presiden Jokowi lengser dari jabatan presiden pada 2021.
Hal ini diungkapkan Pitra Romadoni usai laporkan peramal ke Polda Metro Jaya seperti yang dikutip GridHype.ID dari kanal YouTube Hitz Infotainment pada Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: Anya Geraldine Beberkan Tipe Pria Idaman, Salah Satunya Jangan Genit!
Pitra Romadoni sendiri merupakan kuasa hukum dari Ade Candra Nasution yang tergabung dalam Masyarakat Pendukung Pak Jokowi.
Melalui keterangan Pitra Romadoni, peramal tersebut menerawang Jokowi lengser dari jabatan presiden pada 2021.
"Seorang peramal yang memberikan statement bahwasanya akan ada penjarahan dan pergantian presiden," ungkap Pitra Romdani.
Pernyataan Mbak You ini dinilai mengandung provokasi dan hasutan.
Hal ini juga dinilai sangat meresahkan masyarakat.
"Pernyataan ini sangat tendensius kami nilai. Dan sangat berbahaya sekali kalau menyebar dan dikonsumsi publik," tambah Pitra.
Peramal yang masih dirahasiakan identitasnya tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kabar yang tidak pasti.
"Laporannnya yang utama pada pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1996 tentang kabar yang tidak pasti," tambah Pitra Romadoni.
Selain itu, Pitra menambahkan sang peramal kejawen juga terjerat dalam pasal 45 UU ITE.
Baca Juga: Jawab Isu Putusnya Hubungan Mereka, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Larut Dalam Tangis
Ade Candra, selaku salah seorang pendukung Presiden Jokowi ini masih melakukan konseling terkait kasus ini.
Ia sepenuhnya menyerahkan laporannya kepada pihak yang berwajib.
(*)