Pitra Romadoni sendiri merupakan kuasa hukum dari Ade Candra Nasution yang tergabung dalam Masyarakat Pendukung Pak Jokowi.
Melalui keterangan Pitra Romadoni, peramal tersebut menerawang Jokowi lengser dari jabatan presiden pada 2021.
"Seorang peramal yang memberikan statement bahwasanya akan ada penjarahan dan pergantian presiden," ungkap Pitra Romdani.
Pernyataan Mbak You ini dinilai mengandung provokasi dan hasutan.
Hal ini juga dinilai sangat meresahkan masyarakat.
"Pernyataan ini sangat tendensius kami nilai. Dan sangat berbahaya sekali kalau menyebar dan dikonsumsi publik," tambah Pitra.
Peramal yang masih dirahasiakan identitasnya tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kabar yang tidak pasti.
"Laporannnya yang utama pada pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1996 tentang kabar yang tidak pasti," tambah Pitra Romadoni.
Selain itu, Pitra menambahkan sang peramal kejawen juga terjerat dalam pasal 45 UU ITE.