"Saya pikir yang perlu dipastikan justru pada saat diproses, bantuan hukum yang diperoleh memiliki perspektif bagaimana menempatkan perempuan berhadapan dengan hukum," ungkapnya.
Andy menyebutkan kasus yang menimpa selebriti tersebut bukan pertama kali terjadi.
Ia menilai hal ini terjadi akibat Undang-undang Pornografi yang justru lebih berpotensi mengkriminalisasi korban.
"Kami sungguh berharap di kepolisian, kejaksaan, dan juga nanti di pengadilan akan memberikan sebuah terobosan dalam memahami sebuah undang-undang yang memang sifatnya multitafsir dan punya kecenderungan untuk mengkriminalkan," jelas Andy.
"Kami di Komnas Perempuan memandang inilah persoalan yang sedari awal sudah kami ingatkan, bahkan sampai kepada Mahkamah Konstitusi," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Gisel dan MYD Tersangka Video Syur, Adhitya Mukti Lega Namanya Bersih: Hukum yang Bicara
(*)