Meskipun begitu, Komnas Perempuan menilai Gisel dan MYD justru merupakan korban dari orang yang menyebarkan video pribadi tersebut.
Pasalnya Gisel dan MYD tidak pernah mempublikasikan video yang mereka buat itu.
"Kalau kita lihat, kalau pun dia mengakui bahwa itu muatannya adalah dirinya, tapi dia tidak pernah memaksudkan itu selain untuk kepentingan pribadi," jelas Andy Yentriyani.
Andy meminta penegak hukum lebih memperhatikan tersangka penyebar video, bukan pembuatnya.
"Jadi harusnya perhatian publik dan juga para penegak hukum lebih kepada penyebarannya, bukan kepada siapa yang ada dalam video tersebut," komentarnya.
"Penetapan ini menurut kami tidak dibarengi dengan suatu pemikiran yang lebih utuh untuk melihat konteks peristiwa penyebarluasan," lanjut Andy.
Sementara Gisel dan MYD sudah telanjur ditetapkan sebagai tersangka, Andy menilai Undang-undang Pornografi yang digunakan untuk menjerat mereka sudah cacat hukum sejak awal.
"Proses hukum baru sampai tahapan itu, tentunya ada proses-proses lanjutan," Andy mengingatkan.
Ia berharap Gisel mendapat pendampingan yang baik selama menjalani proses hukum.