SKB ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
SKB tersebut menjelaskan bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Adapun yang dimaksud yakni umah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Sementara pelaksanaan cuti bersma bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski sudah sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Kalender 2021, Total Sebanyak 23 Hari