Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktik kecurangan tersebut.
Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.
Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.
Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.
"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku Adisasmito.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Satgas Sebut Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Terancam Pidana 4 Tahun Penjara: Jangan Main-main
(*)