Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Geger Transaksi Jual Beli Hasil Rapid Tes Covid-19 yang Dipalsukan, Jubir Satgas Penanganan Tegaskan Ancaman Sanksi Pidana

Nabila Nurul Chasanati, None - Sabtu, 02 Januari 2021 | 11:00
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/12/2020)
Dok. Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/12/2020)

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktik kecurangan tersebut.

Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2021, Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Untuk Kelas III Naik, Segini Besaran Kenaikannya

Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.

Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.

"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku Adisasmito.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Satgas Sebut Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Terancam Pidana 4 Tahun Penjara: Jangan Main-main

(*)

Source : Tribun Wow

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x