GridHype.ID - Sebelumnya sempat heboh di masyarakat terkait transaksi jual beli hasil tes Covid-19.
Bahkan indikasi transaksi jual beli tersebut membuat marah salah seorang relawan Covid-19, dr Tirta.
Tanggapi gegernya transaksi jual beli mengenai hasil rapid tes Covid-19 ini membuat Satgas Penanganan Covid-19 angkat bicara.
Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.
Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan.
Yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi."
"Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," tegasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (31/12/2020) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.