Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Geger Transaksi Jual Beli Hasil Rapid Tes Covid-19 yang Dipalsukan, Jubir Satgas Penanganan Tegaskan Ancaman Sanksi Pidana

Nabila Nurul Chasanati, None - Sabtu, 02 Januari 2021 | 11:00
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/12/2020)
Dok. Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/12/2020)

GridHype.ID - Sebelumnya sempat heboh di masyarakat terkait transaksi jual beli hasil tes Covid-19.

Bahkan indikasi transaksi jual beli tersebut membuat marah salah seorang relawan Covid-19, dr Tirta.

Tanggapi gegernya transaksi jual beli mengenai hasil rapid tes Covid-19 ini membuat Satgas Penanganan Covid-19 angkat bicara.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Bakal Kirim SMS Serentak pada Penerima Vaksin Covid-19, Klik Alamat Situs Ini Untuk Lakukan Konfirmasi

Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan.

Baca Juga: Habiskan Momen Pergantian Tahun Baru Bersama Teman Dekat di Bali, Nikita Mirzani Ngaku Sudah Lama Tak Pakai Baju Minim

Yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi."

"Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," tegasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (31/12/2020) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Banyak Pihak Soroti Kasus Video Syur, Ketua Komnas PA Minta Gisella Anastasia Lakukan Hal Ini, Singgung Keputusan Terbaik Untuk Gempi

Source : Tribun Wow

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x