GridHype.ID - Akhirnya usai menjadi teka-teki di tengah masyarakat, pihak kepolisian menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran video syur.
Sebelumnya Gisella Anastasia sendiri telah dijadikan saksi dari kasus video syur mirip dirinya itu.
Dengan penentapan ini maka status Gisella Anastasia naik menjadi tersangka.
Mengenai penetapan Gisella Anastasia sebagai tersangka, pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, telah membenarkannya.
"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020), seperti dilansir dari Tribunnews via Tribun Seleb.
Diketahui sosok pria yang beradegan panas dengan panas adalah MYD.
Atas tindakannya itu Gisel dan MYD dikenakan pasal pornografi.
Untuk selanjutnya, Gisella Anastasia dan MYD akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.
Penetapan tersangka atas kasus ini dilakukan usai hasil forensik keluar, dan dihubungkan dengan pemeriksaan Gisel beberapa waktu yang lalu.
"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk,
bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudsra MYD," lanjutnya.
Dari pernyataan Yusri, terungkap jika Gisel telah mengakui sendiri jika salah satu pemeran dalam video tersebut adalah dirinya.
Dilansir dari Tribun Jakarta, adegan panas itu dilakukan di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri Yunus.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," jelasnya.
(*)