GridHype.ID - Akhirnya usai menjadi teka-teki di tengah masyarakat, pihak kepolisian menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran video syur.
Sebelumnya Gisella Anastasia sendiri telah dijadikan saksi dari kasus video syur mirip dirinya itu.
Dengan penentapan ini maka status Gisella Anastasia naik menjadi tersangka.
Mengenai penetapan Gisella Anastasia sebagai tersangka, pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, telah membenarkannya.
"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020), seperti dilansir dari Tribunnews via Tribun Seleb.
Diketahui sosok pria yang beradegan panas dengan panas adalah MYD.
Atas tindakannya itu Gisel dan MYD dikenakan pasal pornografi.
Untuk selanjutnya, Gisella Anastasia dan MYD akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.