Follow Us

Bagaimana Jika Ijazah Rusak atau Hilang? Berikut Cara Mengurusnya

Helna Estalansa, None - Kamis, 17 Desember 2020 | 19:15
Ilustrasi wisuda
PIXABAY/MCELSPETH

Ilustrasi wisuda

Baca Juga: Banyak yang Tertipu, Foto Donita Saat Wisuda Berselempang Cumlaude Ini Ternyata Editan

3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah.

Jika sekolah kamu sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini.

Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.

Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
Baca Juga: Netizen Merasa Ditipu Saat Donita Unggah Foto Wisuda Berselempang Cumlaude, Kok Bisa?

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari.

Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, kamu harus menunggu beberapa hari.

Jika sekolah kamu sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Simak Syarat Dokumen dan Prosedurnya

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : TribunSolo.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular