Follow Us

Bagaimana Jika Ijazah Rusak atau Hilang? Berikut Cara Mengurusnya

Helna Estalansa, None - Kamis, 17 Desember 2020 | 19:15
Ilustrasi wisuda
PIXABAY/MCELSPETH

Ilustrasi wisuda

Kamu akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut.

Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Ria Ricis Akhirnya Wisuda Setelah 7 Tahun Kuliah

Untuk tahap ini, kamu perlu membawa:

  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi KTP
Baca Juga: Seolah Beri Sinyal Rumah Tangganya dengan Nadya Mustika Adem Ayem, Rizki D'Academy Beri Ucapan Selamat pada Sang Istri

2. Pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah kamu (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada).

Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah kamu hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli kamu yang hilang atau rusak.

Baca Juga: Kerap Bikin Pangling Karena Tampil Cetar, Potret Syahrini saat Wisuda Dulu Malah Jauh dari Kesan Glamor

Yang harus kamu bawa pada tahap ini:

  • Materai 6.000 (2 buah)
  • Pas Foto 3x4 (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
  • Fotokopi Ijazah asli yang hilang
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.

Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.

Source : TribunSolo.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular