Kamu akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut.
Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Ria Ricis Akhirnya Wisuda Setelah 7 Tahun Kuliah
Untuk tahap ini, kamu perlu membawa:
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi KTP
2. Pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah kamu (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada).
Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah kamu hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli kamu yang hilang atau rusak.
Yang harus kamu bawa pada tahap ini:
- Materai 6.000 (2 buah)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
- Fotokopi Ijazah asli yang hilang
Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.