Follow Us

Selama 12 Jam Habib Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Helna Estalansa, None - Minggu, 13 Desember 2020 | 18:30
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran pro
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A via Kompas.com

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran pro

Menurut Argo, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan, penyidik memiliki pertimbangan obyektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.

"Pertimbangan obyektif antara lain kaena hukuman lebih dari lima tahun," katanya.

Baca Juga: Sehari Setelah Habib Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka, Suasana Markas FPI di Petamburan Tampak Lenggang dan Tak Ada Penjagaan

Sementara alasan subyektif agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama atau mengulangi perbuatannya.

Seperti diketahui Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19.

Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Beredar Surat Keterangan Hasil Swab Test Habib Rizieq Shihab, Bima Arya: Bisa Asli Bisa Tidak

Ada 5 tersangka lain yang ditetapkan berasama Rizieq atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya Selama 12 Jam, Sebelum Ditahan

(*)

Source : Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest