Menurut Argo, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan, penyidik memiliki pertimbangan obyektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.
"Pertimbangan obyektif antara lain kaena hukuman lebih dari lima tahun," katanya.
Sementara alasan subyektif agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama atau mengulangi perbuatannya.
Seperti diketahui Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19.
Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Beredar Surat Keterangan Hasil Swab Test Habib Rizieq Shihab, Bima Arya: Bisa Asli Bisa Tidak
Ada 5 tersangka lain yang ditetapkan berasama Rizieq atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya Selama 12 Jam, Sebelum Ditahan
(*)