Baca Juga: Vicky Prasetyo Siap Pinang Kalina Ocktaranny, Angel Lelga Angkat Bicara Kabar Mantan Suaminya
Pengadilan memang telah menjatuhkan vonis 14 tahun terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto yang disebut sebagai pelaku pembunuhan.
Pengadilan juga memvonis Direktur Utama PT Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan, dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dia dianggap terlibat dalam kasus yang dianggap banyak orang belum mengadili dalang pembunuhan.
Akan tetapi, Indra Setiawan membantah terlibat dalam konspirasi pembunuhan Munir, yang juga diduga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN).
Surat tugas untuk Pollycarpus selama ini diduga dibuat Indra setelah menerima surat resmi dari BIN.
Dikutip dari dokumen Harian Kompas pada 2 Februari 2008, dalam pleidoinya, Indra mengaku tidak tahu apakah surat BIN yang diterimanya pada Juni atau Juli 2004 itu bagian dari rencana pembunuhan atau bukan.
Baca Juga: Pamer Foto Dinner Bareng Rieta Amilia, Soimah: Biar Ketularan Kaya
Dia hanya memahami bahwa surat tersebut merupakan surat resmi dari lembaga negara yang salah satunya bertugas mencegah ancaman teror.
Meski BIN mendapat sorotan dalam kasus pembunuhan Munir, namun belum ada pejabat dari lembaga telik sandi itu yang dijerat kasus hukum,
Mantan Deputi V BIN Muchdi Prawiro Pranjono pernah menjadi terdakwa dan diadili.