Ketiga, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Pilkada Serentak Pada 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional
Disclaimer terakhir, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.
Artinya, untuk mengetahui hasil Pilkada 2020, masyarakat harus menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara secara manual yang dilakukan mulai Rabu hari ini hingga Sabtu, 26 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Perolehan Suara Sementara Pilkada 2020 di pilkada2020.kpu.go.id untuk 270 Daerah
(*)