Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rencana Pemerintah Hapus Beberapa Tunjangan PNS, Berikut Skema Baru Gaji yang Bakal Diterima Tahun 2021

Nabila Nurul Chasanati, None - Rabu, 09 Desember 2020 | 10:00
Ilustrasi gaji pns
Tribunnews.com

Ilustrasi gaji pns

GridHype.ID - PNS akan menerima skema besaran gaji baru untuk tahun 2021 nantinya.

Pemerintah kini tengahmengkajiformula baru skema besaran gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini lantaran pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Umumkan Pamit dari Sosial Media Sementara Waktu, Atta Halilintar Angkat Bicara Singgung Kesehatan Jiwa

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Bersaksi dalam Kasus Jaksa Pinangki, Andi Irfan Mengaku Buang Ponselnya yang Berisi Foto dengan Djoko Tjandra ke Laut

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Baca Juga: Berada di RS Polri Keramat Jati, 6 Jenazah Pengikut Rizieq Shihab Dijaga Ketat Prajurit TNI AD

Source :Tribun Jatim

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x